Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memberi ruang bagi kehidupan rakyat kecil yang sehari-hari mencari nafkah.
Nasib para pedagang UMKM dan pelaku usaha kecil menengah tetap menjadi perhatian serius. Bukan sekadar membuka peluang pemberdayaan.
Pemkot juga menyiapkan lokasi dan solusi bagi para pedagang kaki lima yang ingin berjualan di kawasan ikonik Pantai Losari, namun di tempat lokasi lain.
Langkah ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang ingin tetap bisa mengais rezeki dengan cara yang layak dan terhormat.
Penataan pedagang di kawasan Anjungan Pantai Losari belakangan menuai protes dari sejumlah warga. Namun, pemerintah memastikan bahwa langkah tersebut bukan larangan sepihak, melainkan merujuk pada aturan yang berlaku.
- Himbauan Pemkab Jeneponto, Stop Penebangan Sembarangan, Lestarikan Pohon Demi Lingkungan Sehat, Cegah Erosi
- Jeneponto Satukan Langkah, Komitmen Bersama Percepat Penurunan Stunting Demi Generasi Berkualitas
- GESIT DATA PRESISI, Terobosan Pemkab Jeneponto Wujudkan Satu Data Terpadu Percepat Penurunan Stunting
- HUT ke-48, Bupati Andi Asman Luncurkan Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian'
- Adira Expo Takalar 2026 Hadirkan Solusi Finansial untuk Liburan Keluarga yang Lebih Nyaman
Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, yang mengatur larangan aktivitas berjualan maupun pembelian di badan jalan, trotoar, taman, hingga jalur hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, angkat bicara terkait protes pedagang yang merasa dilarang berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas pedagang, namun semua harus berjalan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan? Itu pertanyaannya,” jelas Hendra.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
