Terkini.id, Makassar – Kepala Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Makassar, Andi Zulfitra Dianta, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian ulang terhadap aturan ruang bawah tanah di Lapangan Karebosi. Hal ini terkait dengan penanganan skema kerja sama dalam revitalisasi Lapangan Karebosi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Tosan.
“Setelah tanda tangan itu sudah terhitung. Bukan setelah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan dari BPN,” ujar Andi Zulfitra Dianta.
Menurut Zulfitra, terdapat penambahan jangka waktu kerja sama antara PT Tosan dan Pemerintah Kota Makassar selama 30 tahun ke depan. “Soal jangka waktu selama 30 tahun sampai tahun 2037 batasnya. Itu sudah ketentuan,” ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa belum ada kepastian kapan pertemuan antara pihaknya dengan PT Tosan akan dilaksanakan. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyusun butir-butir perjanjian untuk memastikan langkah selanjutnya.
“Hal ini kami lakukan sesuai dengan arahan dari Pj Sekda untuk memperkuat posisi Pemkot Makassar dan manfaat kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
- Camat Ujung Pandang Tekankan Evaluasi Program PKK dan Penguatan Kolaborasi
- Disperkim Makassar Perkuat Pengelolaan PSU Lewat Rakor Lintas OPD
- Pemerintah Kota Makassar Kembali Raih Penghargaan Digital Transformation UGM
- Pemerintah Kota Makassar Gaungkan "Merdeka" dari Sampah
- Pemerintah Kota Makassar Terancam Batal Realisasikan Tiga Proyek Prioritas Tahun Ini
Revitalisasi Lapangan Karebosi menjadi sorotan utama, dan langkah Pemerintah Kota Makassar untuk mengkaji ulang aturan ruang bawah tanah menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa kesepakatan kerja sama tersebut berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan penguatan posisi pemerintah daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
