Terkini.id, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin memastikan proses belajar mengajar siswa di SD Negeri Pajjaiang, dan SD Inpres Pajjaiang II, Kecamatan Biringkanayya tetap berjalan seperti biasanya.
Hal itu merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan objek sengketa lahan di sekolah tersebut. Pemerintah Kota Makassar kalah di pengadilan dan kehilangan lahan tersebut.
“Sampai hari ini proses belajar mengajar masih berjalan. Saya juga belum terima hasil keputusannya,” kata Muhyiddin, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurutnya, bila masih ada langkah upaya hukum maka pemerintah kota akan menempuh jalan tersebut.
Terkait kemungkinan terburuk soal pemerintah akan kalah telak dalam sengketa lahan sekolah tersebut, Muhyiddin mengatakan belum bisa berkomentar jauh akan di kemanakan siswa tersebut.
- Wali Kota Munafri Bersama Wamenbud RI Bahas Event Nasional KMI 2026 Dipusatkan di Makassar
- Hemat Anggaran, Munafri Arifuddin Andalkan Mobil Listrik Warisan Pemerintahan Lama
- Wali Kota Makassar Dorong Implementasi SAKIP, Tekankan Konsistensi Kinerja SKPD
- Fathur Rahim Wakili Wali Kota Makassar di Halal Bihalal Srikandi Balira
- Pemkot Makassar Optimistis Raih Juara Umum MTQ 2026, Kafilah Disiapkan Secara Maksimal
“Saya belum bisa bicara banyak soal itu tapi yang jelas proses belajar mengajar masih jalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengakui pemerintah kembali kalah dalam mempertahankan aset.
“Kita kalah lagi sekolah di Pajjaiang, kan ada kompleksnya di situ,” ujarnya.
Dia mencurigai penggugat dibekengi oleh oknum. Kekalahan, sudah berulang kali dialami.
“Ini yang disinyalir ada backup-nya semua ini,” sebutnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Arsyad mengakui ada banyak aset pemerintah kota yang status hukumnya tak kuat lantaran tak memiliki sertifikat.
“Kepemilikan di atas 20 tahun sudah bisa dibuatkan sertifikat, ke mana saja Dinas Pertanahan dan aset selama ini,” kata dia.
Ia mengaku tak bisa menyalahkan penggugat lantaran memiliki dasar dan legalitas. Ray menyebut pemerintah kota mengerti aturan main soal hukum tapi tak melakukan tindakan.
“Adami orang lebih dulu mengeluarkan sertifikat, itu legal. Mereka secara legal dan kalah kita. Pemerintah kota tahu aturan tapi tidak dikerjakan,” sebutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
