Terkini.id, Parepare – Tim Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020, terus melakukan pengenalan dan juga sosialisasi di tengah masyarakat Kota Parepare, yang digelar di beberapa pusat keramaian di Kota Parepare, Kamis, 27 Agustus 2020.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Parepare, Suriani, mengatakan, sosialisasi dalam penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 terkait Penegakan Disiplin Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kota Parepare terus akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain sosialisasi langsung kami juga menyampaikan melalui beberapa media informasi, sosialisasi ini sendiri akan kita langsungkan selama Satu Bulan sehingga efektif berlaku pada 24 September 2020 nantinya,” katanya.
Suriani menuturkan, di lapangan kebanyakan pihaknya menemukan warga tidak menggunakan masker, dan juga bagaimana warung yang belum efektifkan physical distancing.
“Ini kita wanti-wanti dan ingatkan kepada mereka, sebelum kita harus tindak melalui Perwali Nomor 31 tahun 2020,” pungkasnya.
- Buka Pelatihan Konseling Menyusui, Bupati Jeneponto Tegaskan Jangan Hanya Seremonial, Tapi Beri Manfaat Nyata
- Sukacita Panen di Desa Lise, Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan
- Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
- Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara
- Deretan Top Scorer dan Best Player Warnai AAS Cup II 2026
Sementara itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe meminta kepada seluruh masyarakat Kota Parepare, agar patuh dan taat terhadap Protokol Kesehatan, bukan hanya karena takut sanksi dari Perwali, tapi bagaimana menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dari Covid-19.
“Kita tidak ada ingin karena keteledoran ada warga kita yang kembali terpapar, semoga ini bisa segera kita kendalikan, dan kondisi bisa kembali normal,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
