Pemprov Sulsel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Soal Pengosongan Gedung Brigade Siaga

Pemprov Sulsel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Soal Pengosongan Gedung Brigade Siaga

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Yakobus pun meminta keadilan berdasarkan putusan MA (Nomor), agar Pemprov Sulsel mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kami minta keadilan berdasarkan putusan MA. Kedua, kami berharap mudah-mudahan Pemprov Sulsel melihat hak-hak masyarakat, dan saya yakin Pemprov tidak mungkin melihat masyarakatnya terlantar, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Pihaknya juga telah meminta jawaban dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, untuk mempertanyakan putusan pengadilan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya juga sudah bertemu staf ahli Biro Hukum Pemprov, kalau sudah ada putusan dari MA, jadi saya mempertanyakan apakah pihak pemprov sudah mengetahui putusan ini, tentu adanya Amanik ini maka putusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Hanya saja, kata dia, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Biro Hukum Pemprov Sulsel berdalih bukan pihak yang tergugat. 

Baca Juga

Namun anehnya, Biro Hukum Pemprov Sulsel melakukan permohonan PK dengan bukti-bukti Pemprov Sulsel sendiri. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.  

Sebab itu, ia menegaskan jika pihak ahli waris akan menyurat ke KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kemendagri dan DPR RI untuk meminta perlindungan hukum. 

Selain itu, Yakobus juga akan memohon ke MA terhadap surat panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan PN Makassar namun tidak ditindaklanjuti. 

“Kami akan menyurat ke pemerintah pusat, baik itu KPK, MA, bahkan presiden untuk meminta hak dan perlindungan hukum,” tuturnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.