Pemprov Sulsel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Soal Pengosongan Gedung Brigade Siaga

Pemprov Sulsel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Soal Pengosongan Gedung Brigade Siaga

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

“Kami mempertanyakan kenapa PN Makassar mengabaikan keputusan MA. PN Makassar sudah mengeluarkan Aanmaning sebanyak dua kali tapi tidak taat melaksanakan putusan MA,” sambungnya kemudian.

Sementara, keluarga Ahli Waris Rabiah, berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah, dan menghentikan pembangunan di atas lahan milik ahli waris.

“Kami berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan menghentikan pembangunannya. Kami berharap pemerintah bisa melindungi kami,” tutupnya. 

Terpisah, Kepala Biro Provinsi Sulsel Marwan belum merespons saat dihubungi terkait permasalahan tersebut. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.