Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap tak menjalankan putusan pengadilan terkait lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Tidak terima atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman dari empat menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.