“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” pintanya.
Alhasil, di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disertai oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator tersebut akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.
Inisiatif sipakatau Pemprov Sulsel ini sukses mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara jadi bukti keseriusan pemerintah hadir sebagai problem solver.
Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :
1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.
2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
- PDAM Makassar Rampungkan Perbaikan Pipa Bocor 400 MM di Perintis Kemerdekaan
- Dari Desa Kanreapia ke Panggung Dunia, Jamaluddin Buktikan SATU Indonesia Awards Jadi Jalan Perubahan
- Wali Kota Makassar Dampingi Komisi VIII DPR RI Tinjau Gudang Buffer Stock Logistik Bencana di Untia
- Astra Ajak Generasi Muda Makassar Jadi Agen Perubahan melalui SATU Indonesia Awards 2026
- Dekranasda Makassar Perkenalkan Warisan Budaya Gowa kepada Delegasi Internasional
3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :
Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km
Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.
4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.
5. Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
