Penampakan Sawah di Dua Desa di Morowali Tercemar Lumpur Akibat Tambang Nikel, Perusahaannya Sudah Pernah Disegel

Penampakan Sawah di Dua Desa di Morowali Tercemar Lumpur Akibat Tambang Nikel, Perusahaannya Sudah Pernah Disegel

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Morowali – Aktivitas tambang nikel di Kecamatan Witaponda dan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menyebabkan tercemarnya ratusan hektare sawah milik masyarakat.

Foto-foto yang beredar, terlihat sawah terendam lumpur diduga akibat aktivitas pembangunan pabrik nikel serta pertambangan di sekitar kawasan tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah merilis foto-foto dampak pertambangan nikel pada lahan persawahan Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Terlihat areal persawahan di Desa Solonsa Jaya tergenang lumpur.

Lumpur itu terbawa dari saluran irigasi persawahan setempat.

Menurut Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik pemerintah seharusnya segera melakukan evaluasi atas aktivitas tambang tersebut, lantaran menimbulkan kerusakan lingkungan yang merusak mata pencaharian warga.

Sementara, di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, masyarakat mengeluhkan sawah yang tercemar lumpur.

Diketahui, kotornya lahan sawah itu akibat aktivitas pembangunan tambang milik Baoshou Taman Industry Investment Group atau BTIIG.

“Ada kisaran 40 hektare sawah kelompok tani sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur salah seorang pemilik lahan, Moh Amin (34 tahun), seperti dikutip dari media setempat mediaalkhairaat.id.

Ada sekitar 20  Kepala Keluarga (KK) pemilik tanah dengan luasan 40 Ha tersebut yang tergabung dalam kelompok tani Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat harus merasakan dampak dan kerugian materil akibat genangan air tersebut.

Pernah Disegel KLHK dan KKP

Diketahui, perusahaan tambang BTIIG sudah pernah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK pada Maret 2023.

Plang penyegelan menyebutkan bahwa perusahaan yang disokong modal swasta Tiongkok tersebut telah melakukan pelanggaran Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan ini rencananya akan membangun kawasan pengolahan biji nikel di area seluas 7.187 hektare di Kecamatan Bungku Barat.

Sedangkan pada Maret 2023, penyegelan juga terjadi di wilayah pembangunan dermaga atau teminal khusus (jetty) milik BTIIG, oleh oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Untuk masalah ini, BTIIG rupanya belum memiliki izin reklamasi dan dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.