Pendeta Saifudin Ibrahim Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Pendeta Saifudin Ibrahim Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pendeta kontroversial, Saifudin Ibrahim resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Polri pun saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan FBI untuk memburu Pendeta Saifudin Ibrahim yang saat ini diketahui berada di Amerika Serikat.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

Pelaporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum Saifudin Ibrahim ditetapkan tersangka pihaknya sudah memeriksa 13 saksi.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan saksi disertai sejumlah bukti tersebut, pihak Polri pun menetapkan Saifudin sebagai tersangka.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 30 Maret 2022 di Mabes Polri.

Saifudin, kata Ahmad, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” ungkap Brigjen Ahmad, dikutip dari JPNN.

Atas kasusnya itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun hukuman atas perbuatan Pendeta Saifudin Ibrahim dalam kasus tersebut, yakni ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.