Terkini.id, Jakarta – Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka terhadap Habib Rizeiq Shihab pada Jumat 11 Desember 2020.
Kepada media, tim pengacara FPI menyampaikan HRS sebenarnya berniat memenuhi panggilan polisi. Akan tetapi, rencana itu urung dilakukan karena Rizieq saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar pun menyampaikan bahwa pihaknya meminta surat panggilan selanjutnya untuk kemudian pihaknya akan menyanggupi untuk hadir.
Namun, Polda Metro menyatakan tidak akan memberikan surat panggilan kepada pemimpin FPI tersebut. Sebab, Rizieq tidak datang dalam dua kali panggilan sebagai saksi.
“Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 11 Desember 2020.
- Olymrun 2026 Makassar Target 5.000 Pelari, PaninBank Dukung Gaya Hidup Sehat
- Mendagri Resmi Tutup HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
- 151 UMKM Ramaikan Dekra Ekspo 2026, Wali Kota Munafri: Makassar Perkuat Posisi sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
- ITH Kian Dipercaya Masyarakat, Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027 Tembus Rekor 975 Orang
- Makassar Raih Penghargaan Kemendagri Bidang Wastra dan Kriya, Appi Perkuat UMKM Berbasis Budaya
Yusri bahkan menegaskan bahwa polisi bakal mengambil upaya paksa dengan menangkap Rizieq. ” Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” tegas Yusri.
Bantah Tidak Kooperatif
Menurut pengacaranya, Rizieq Shihab sebenarnya berniat memenuhi panggilan polisi. Namun, rencana itu urung dilakukan karena Rizieq saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
” Rencananya kalau tidak ada dinamika seperti ini Senin memang akan datang, bersama Rizieq Shihab dan juga yang lainnya untuk menjalani pemeriksaan,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar.
Aziz menjelaskan, penasihat hukum menemui penyidik pada pada Senin, 7 Desember 2020, untuk berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Rizieq Shibab.
Pihaknya pun meminta agenda pemeriksaan dilangsungkan pada Senin, 14 Desember 2020. Ternyata, kepolisian mengumumkan Rizieq Shihab dan lima orang lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
” Sedianya Senin ini tanggal 14 Desember 2020 HRS dan lima orang lainnya akan datang untuk diperiksa, akan tetapi ada dinamika berubah,” terang dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
