Terkini.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan seorang mantan ustaz Wahabi asal Gorontalo yang diketahui bernama Ustaz Robi membongkar adanya ormas beraliran Wahabi di tubuh Kepolisian RI, viral di media sosial.
Video pengakuan mantan ustaz Wahabi itu viral usai diunggah pegiat media sosial Yusuf Muhammad, seperti dilihat pada Rabu 9 Maret 2022.
Dalam narasi cuitannya, Yusuf Muhammad menilai yang menjajah Indonesia saat ini sebenarnya bukan Komunis melainkan bandit-bandit berkedok agama yang dibayar Rp20 juta per bulan.
“Biar pada paham siapa sebenarnya yang menjajah Negeri kita. Bukan PKI, bukan Komunis, tapi mereka adalah bandit2 berkedok agama yg bayarannya bisa 20jt/bln,” cuit Yusuf Muhammad.

Dilihat dari video itu, tampak Ustaz Robi asal Gorontalo yang merupakan mantan ustaz Wahabi membeberkan target pengikut Wahabi di Indonesia.
“Target mereka pertama, mencari massa sebanyak-banyaknya. Jadi mereka membuat Taklim di mana-mana,” ujar Ustaz Robi.
Ia pun lantas mengungkap bahwa di tubuh Kepolisian juga ada ormas yang di dalamnya berisi para pengikut Wahabi. Organisasi itu bernama Polisi Cinta Sunnah.
“Bahkan, mereka di Kepolisian juga ada. Ada namanya PCS, Polri Cinta Sunnah. Itu organisasi mereka. Di situ ada orang-orang mereka,” ungkapnya.
Selain itu, Ustaz Robi juga membeberkan bahwa para pengikut Wahabi itu telah menyusup ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Setelah itu target mereka, mereka masuk ke organisasi-organsasi resmi supaya dianggap legal, seperti MUI. Mereka mulai masuk di situ,” bebernya.
Lebih lanjut, mantan ustaz Wahabi itu pun kemudian mengungkapkan bahwa para Dai atau penceramah di ormas Wahabi itu mendapat gaji dari luar negeri sebesar Rp20 juta per bulan.
“Di samping itu, mereka dapat gaji dari luar negeri kurang lebih Rp20 juta satu bulan, per Dai-nya mereka. Satu provinsi itu, satu orang (Dai),” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
