Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Pengamat: Kalau Diterima Kapolri, Sambo Berhak Terima Pensiun

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Pengamat: Kalau Diterima Kapolri, Sambo Berhak Terima Pensiun

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto memberikan pendapatnya terkait surat pengunduran diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Bambang Rukminto, jika surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo diterima oleh Kapolri Listyo Sigit, maka sang jenderal bintang dua ini akan memiliki hak untuk memperoleh pensiun dari negara.

“Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara,” ujar Bambang Rukminto, saat dihubungi, dikutip dari kompas.com, Kamis 25 Agustus 2022.

Bambang Rukminto berharap Kapolri Listyo Sigit akan tetap tegas dalam menghadapi para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua ini.

Bambang Rukminto menilai dalam alur persidangan etik yang dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo, publik dapat melihat apakah Perkap 7/2022 disalahgunakan atau tidak.

“Makanya, kita lihat hasil sidang etik Sambo hari ini. Kalau hasilnya bukan rekomendasi PTDH, artinya pembenaran lagi bahwa Perkap 7/2022 itu menjadi tempat perlindungan bagi personel pelanggar hukum,” kata Bambang Rukminto.

“Kembali ke ketegasan Kapolri mau menerima surat pengunduran diri itu atau PTDH? Kita lihat konsistensi Kapolri,” lanjut Bambang Rukminto.

Sebagai informasi, Kapolri Listyo Sigit telah mengkonfirmasi tentang kebenaran bahwa Irjen Ferdy Sambo telah memberikan surat pengunduran dirinya kepada pihak kepolisan.

“Ya, ada suratnya,” ucap Kapolri Listyo Sigit.

“Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambah Kapolri Listyo Sigit.

Sementara itu diketahui hari ini Kamis 25 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo telah melaksanakan sidang Kode Etik Polri yang diadakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Hingga saat ini, Tim Khusus buatan Kapolri Listyo Sigit telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima tersangka yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky RIzal, dan Kuat Ma’ruf.

Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Lima orang tersangka ini akan memperoleh ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.