Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangannya: Janji FS Akan SP3 Kasus yang Terjadi

Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangannya: Janji FS Akan SP3 Kasus yang Terjadi

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Alasan dibalik perubahan pengakuan Bharada E alias Richard Eliezer tentang kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya diungkap Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi III DPR pada Rabu 24 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pertemuan langsung Kapolri Listyo Sigit dengan Bharada E, yang bersangkutan menyatakan keinginannya untuk mengubah keterangannya diawal.

Hal ini terjadi lantaran Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” ujar Kapolri Listyo Sigit, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 24 Agustus 2022.

Selanjutnya, Bharada E membeberkan dirinya melihat kondisi Brigadir J telah terbaring dan berdarah, dan mengaku tidak terlibat dalam kematian Brigadir J.

Baca Juga

Lalu, ketika Bharada E melihat kondisi Brigadir J yang sudah tewas, posisi Irjen Ferdy Sambo sedang berada di depan badan Brigadir J sambil memegang sebuah pistol.

“Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard,” kata Kapolri Listyo Sigit.

Selain menjelaskan tentang kronologis insiden berdarah ini, Bharada E juga berujar soal janji-janji Irjen Ferdy Sambo yang diberikan kepadanya.

Irjen Ferdy Sambo berjanji jika kasus pembunuhan Brigadir J akan segera diberhentikan alias di SP3.

Namun demikian, Bharada E malah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus kematian Brigadir J ini masih terus berjalan.

Melihat perkembangan kasus ini, Bharada E akhirnya memutuskan untuk berkata jujur tentang kasus yang telah menjadi fenomena nasional ini.

“Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.

“Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” lanjut Kapolri Listyo Sigit.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Lima tersangka ini akan dikenakan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.