Terkini.id, Jakarta – Pegiat hukum tata negara M. Ridwan mengatakan harusnya pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD RI menggantikan Fadel Muhammad sudah bisa dilakukan
Menurutnya, DPD RI telah mengirimkan surat pergantian pada tanggal 5 September 2022.
“Pimpinan MPR seharusnya segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru. Karena Kelompok DPD telah menyampaikan surat penggantian Pimpinan MPR unsur DPD sejak tanggal 5 September kemarin,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022) kemarin dikutip dari RMOL
Berdasarkan Peraturan MPR 1/2019 tentang Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3, kata dia, semestinya tanpa menunggu 30 hari pimpinan MPR sudah bisa mengambil Keputusan untuk menetapkan wakil ketua MPR yang sudah diusulkan oleh kelompok DPD.
Dia menguraikan, mekanisme penggantian pimpinan MPR telah diatur berdasarkan Pasal 17 UU MD3 yang menyatakan bahwa: “Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan”.
- Tembus Satu Juta Peserta Jalan Gembira, Tamsil Linrung Sebut Mayoritas Warga Sulsel Inginkan Anies-Cak Imin
- Tamsil Linrung Sebut Animo Peserta Mengikuti Jalan Gembira Anies-Muhaimin Sangat Tinggi
- Tiba Hari Ini, Anies Baswedan Ajak Masyarakat Ikuti Jalan Gembira di Makassar Besok
- Anies Baswedan dan Cak Imin Bakal Lepas Ratusan Ribu Peserta Jalan Gembira di Makassar
- Petahana DPD RI Tamsil Linrung Kembali Maju, Serahkan 3.124 Dukungan KTP
Selanjutnya dalam Pasal 19 UU MD3 berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib”
Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan MPR 1/2019 tentang Tata Tertib MPR berbunyi: “Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD”.
Ridwan menegaskan, berdasarkan uraian itu, tidak ada satu klausul pasal manapun di UU MD3 dan di Tatib MPR yang menjelaskan bahwa Pimpinan MPR bisa menunda pelantikan pimpinan MPR yang baru karena adanya upaya hukum ataupun tidak.
Bahkan, dia melanjutkan, dalam Pasal 29 Ayat 4 Pimpinan MPR seharusnya wajib menindaklanjuti usulan penggantian wakil ketua MPR yang baru dengan menetapkan melalui Keputusan MPR.
“Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MD3 ataupun Tatib MPR,” pungkasnya.