Terkini.id, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Makassar dari Level 2 ke level 3 berimplikasi pada pengetatan pembatasan.
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan personel diterjunkan untuk melakukan pemantauan, pengawasan sekaligus memberi edukasi bagi pelaku usaha terkait pembatasan yang berlaku dalam aturan PPKM level 3.
“Setiap malam personel melakukan edukasi di warkop, kafe, sampai THM terkait protokol kesehatan, batas jumlah pengunjung, dan jam operasional,” kata Iqbal, Kamis, 17 Februari 2022.
Bila ada pelaku usaha yang melewati jam operasional, Iqbal mengatakan pihaknya meminta segera menutup.
Dalam surat edaran Pemerintah Kota Makassar Nomor: 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/11/2022 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19, sejumlah aturan diperbarui.
- Berdiri 20 Tahun di Lahan Fasum, 16 Lapak di Panakkukang Ditertibkan
- Satpol PP Makassar Matangkan Pengamanan Idulfitri 2026, Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
- HUT Satpol PP dan Satlinmas, DPRD Makassar Sampaikan Dukungan dan Apresiasi
- Satpol PP Makassar Bersihkan Alat Peraga Kampanye Pemilu
- Pak Ogah Bisa di Terungku, Pemerintah Kota Makassar Bakal Efektifkan Perda Ketertiban Umum
Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf bekerja dari kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid -19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 wita.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.
Khusus restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang, atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50%, dan 2 orang per meja. Selain itu, dibolehkan menerima makan bawa pulang/delivery/take away.
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 hingga 21.00 wita.
Lalu bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas pengunjung maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
Untuk anak usia 6-12 tahun, wajib didampingi orang tua saat memasuki area bioskop dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan, maksimal hanya boleh diikuti 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan jam operasional dari pukul 10.00 wita sampai dengan pukul 20.00 wita.
Sementara untuk tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan bahwa peningkatan level PPKM itu merupakan upaya memutus penularan Covid-19, khususnya varian Omicron.
“Kami ikut saja karena PPKM Level 3 ini obat dari kondisi ini, dan mudah-mudahan tidak lama,” ucap Danny.
Dia menjelaskan, skenario aturan PPKM terbaru ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Hanya saja, pembatasan jauh lebih diperketat baik dari segi kapasitas tempat hingga jam operasional.
“Semua pembatasan itu ada syarat-syaratnya dan itu sudah diatur dalam surat edaran,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
