Terkini.id, Makassar – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar sedang berusaha menertibkan penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Jipang Raya Ruko Villa Megasari Blok A no 1 & 2, Kecamatan Rappocini.
Kepala Disperkim Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah lahan tersebut memang merupakan fasum atau bukan.
Namun, hingga saat ini pengembang belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota.
Jika dikonfirmasi bahwa lahan tersebut memang fasum, Disperkim akan memasang spanduk sebagai bentuk teguran kepada pengembang agar segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Hingga lahan tersebut resmi diserahkan,” kata Nirman, Rabu, 17 Mei 2023.
Sementara itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari warga sekitar untuk melakukan penertiban.
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin, menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera diteruskan kepada Kabid Pengawasan untuk tindak lanjut lebih lanjut.
“Akan saya arahkan,” tuturnya.
Sebelumnya, warga di Jalan Jipang Raya Ruko Villa Megasari telah mengeluhkan rencana pengembang untuk membangun ruko menggunakan lahan yang biasanya digunakan sebagai jalan oleh warga.
Meskipun pengembang telah beberapa kali datang ke lokasi tersebut untuk meminta persetujuan warga bahwa lahan tersebut bukan fasum, warga tetap menolak karena mereka meyakini bahwa lahan tersebut merupakan fasum jalan warga.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
