Terkini.id, Jakarta-Sampai sekarang otoritas dengan kebijakan energi nasional sedang melakukan studi perencanaan untuk membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi pertalite.
Direncanakan bahwa pembelian BBM Pertalite akan terbatas, baik cara membeli dan jenis kendaraan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, untuk kendaraan akan ada pembatasan.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, penelitian ini dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
“Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc),” kata Saleh kepada Kontan.co.id, Senin 27 Juni 2022.
Saleh melanjutkan, untuk sepeda motor, sebuah penelitian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) kini telah mulai menguji program pengaturan
distribusi Pertalite.
Salah satunya adalah dengan mendorong orang untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Mypertamina.
Saleh menilai, uji coba ini benar -benar perlu dilakukan. Salah satunya adalah untuk menjamin implementasi pembatasan pembelian pertalite ketika aturan resmi berlaku.
Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan untuk membeli pertalite yang akan diimplementasikan pada bulan Agustus.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan masih berproses.
Dalam upaya untuk meningkatkan distribusi bahan bakar bersubsidi dengan target sasaran, pemerintah akan merevisi perpres nomor 191 tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis 23 Juni 2022.
Erika melanjutkan, poin -poin usuan untuk merevisi peraturan presiden telah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas masih menunggu undangan untuk diskusi lebih lanjut.
Salah satu poin yang akan dibahas dalam diskusi adalah dampak khusus untuk aspek sosial jika kebijakan baru diterapkan.
Dalam aturan baru, BPH Migas berencana untuk menetapkan atau mengidentifikasi kembali bagi konsumen dari jenis bahan bakar tertentu solar.
Selain itu, ketentuan juga akan diatur untuk konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan(JBKP) Pertalite.
Di sisi lain, Erika memastikan bahwa sejumlah persiapan lain juga dilakukan oleh BPH Migas.
“Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan,” imbuh Erika.
Sementara itu, aturan derivatif dalam bentuk peraturan BPH Migas sebagai aturan dan keputusan pelaksanaan yang berisi ketentuan tentang mengendalikan volume bahan bakar bersubsidi.
Dapat menyebabkan masalah
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, batasan bahan bakar yang disubsidi sebenarnya akan menyebabkan masalah serius di tingkat operasional di lapangan.
“Secara umum kebijakan ini akan menimbulkan kerancuan pada tataran operasional, karena ada satu barang yang sama, kualitasnya sama, tetapi harganya berbeda-beda,” ujar Tulus, dalam keterangannya dikutip Kompas.com.
Dalam hal daya beli, Tulus menilai bahwa kebijakan pembatasan BBM akan mengurangi daya beli konsumen, terutama pengguna roda empat pribadi, yang telah menggunakan BBM Pertalite.
Karena, pengguna pertalit jika bermigrasi ke pertamax berarti kenaikan harga adalah Rp 4.850 per liter.
Jauh lebih tinggi dari kenaikan harga pertamax itu sendiri, dari RP. 9.000 hingga RP. 12.500 atau peningkatan Rp 3.500 per liter.
“Secara politis, kebijakan itu juga bisa dikatakan sebagai bentuk ambigu. Di satu sisi pemerintah tidak mau menggunakan terminologi kenaikan harga, tetapi praktiknya terjadi kenaikan harga, malah jauh lebih tinggi,” ucap Tulus.
Tulus juga menambahkan, kebijakan pembatasan pertalite sebenarnya cenderung tidak tepat sasaran.
Alasannya, pembatasan itu belakangan hanya mensubsidi pengguna sepeda motor roda dua .
Sedangkan orang yang benar -benar miskin, berdasarkan data dari Kementerian Sosial, tidak dapat menikmati subsidi bahan bakar karena mereka tidak memiliki sepeda motor pribadi.
“Jika ingin mensubsidi BBM, maka seharusnya melalui subsidi tertutup, subsidi pada orangnya, bukan subsidi pada barang,” kata Tulus.
“Subsidi pada barang, terbukti banyak penyimpangannya dan tidak tepat sasaran. Namun demikian, data subsidi Kemensos perlu diperbarui, agar lebih ada dan komprehensif,” ucap Tulus, menambahkan. (Kontan/Filemon Agung/Anna Suci Perwitasari/Kompas.com/Dio Dananjaya/Agung Kurniawan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
