Terkini.id, Soppeng – Sebayak 32 peninggalan sejarah yang di ada kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan belum memiliki status cagar budaya, salah satunya Villa Yuliana.
Sekedar diketahui Villa Yuliana merupakan Peninggalan bersejarah yang dibangun pada tahun 1905 oleh Pemerintah Hindia Belanda era Mr CA Kroesen sebagai hadiah untuk Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange-Nassau dan putrinya.
Di mana pada saat itu ratu Juliana yang saat itu akan melakukan kunjungan di Soppeng, setelah Villa tersebut jadi, Ratu Wilhelmina dan Ratu Juliana batal berkunjung ke Soppeng dikarenakan situasi perang, hingga saat ini pemilik Villa tersebut belum pernah berkunjung dan menjadi peninggalan bersejarah bagi warga Soppeng.
Namun di balik peninggalan tersebut Villa Yuliana belum menjadi status Cagar Budaya atau masih dikata ODCD (Objek diduga Cagar budaya, sehingga Villa tersebut belum tersentuh APBD Kabupaten Soppeng.
Belum tersentuhnya APBD dan APBN membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng berupayah membuat peraturan daerah bersama DPRD Soppeng agar villa Yuliana dapat berstatus cagar budaya.
Selain Villa Yuliana ada 31 peninggalan bersejarah yang tersebar di delapan kecamatan dikabupaten Soppeng yang masih berstatus ODCD,diantaranya Caleo,jera Lompo,dan jera Caddie.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Soppeng Andi Sumange Rukka,mengatakan bahwa saat ini ada 32 peninggalan bersejarah yang tersebar di delapan kecamatan salah satu villa Yuliana belum berstatus cagar budaya.
“Villa Yuliana Belum bersatus cagar budaya, atau masih di bilang Objek diduga Cagar budaya (ODCD)”
Lanjut Selain Villa Yuliana sebanyak 31 peninggal bersejarah yang tersebar di delapan kecamatan diantaranya Caloo,jera Lompo,dan jera Caddie belum berstatus cagar budaya.
Menurutnya juga pihaknya bersama DPRD Soppeng berupaya agar 32 peningalan bersejarah tersebut dapat miliki status cagar budaya dengan membuat perda tentang pelestarian cagar budaya.
“Perda tersebut sangat penting agar seluruh peninggalan sejarah yang berada di delapan kecamatan dapat berstatus cagar budaya dan setalah status sudah jelas dalam bentuk perda maka kami bisa anggarkan pemeliharannya melalui APBD dan APBN”
Mantan kadis Sosial kabupaten Soppeng tersebut juga mengungkap bahwa 32 peninggalan bersejarah atau ODCD tersebut Belum perna tersentuh APBD dan APBN
” Belum tersentuh APBD atau pun APBN dikarenakan Belum jelas status cagar budayanya”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
