Kerugian Mencapai Miliaran
Dari total kerugian Rp4,9 miliar, keluarga Gonzalo memberikan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Terakhir, pelaku meminta uang Rp1 miliar dan sebelumnya sempat meminta tambahan Rp2 miliar, termasuk emas batangan. Ketika Gonzalo akhirnya pulang dari Semarang, terungkaplah semua kebohongan yang selama ini disembunyikan.
“Saat Gonzalo pulang, semuanya terbongkar. Tidak ada pertemuan dengan Kapolri, dan tidak ada surat pengangkatan,” ungkap Sherly.
Pelaku Ditangkap
Setelah tidak adanya itikad baik dari Andi Fatmasari untuk mengembalikan uang, keluarga Gonzalo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, membenarkan penangkapan pelaku di rumahnya di Bone pada 29 September 2024.
- Menuju Porsenijar Sulsel, Rombongan PGRI Bantaeng Alami Kecelakaan Beruntun Di Bone
- Dirgahayu Bhayangkara Ke-80, Kokohkan Sinergi, Forkopimda Jeneponto Tegaskan Komitmen Mengabdi Untuk Rakyat
- Kalla Translog Raih Platinum Fleet Toyota di Jepang, Konsisten Melayani Pelanggan Selama 23 Tahun
- Cobig Tour Bantah Pernyataan Garuda Indonesia, Tegaskan Visa 361 Jamaah Umrah Sudah Terbit
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kompol Devi Sujana. Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus penipuan dengan modus serupa bukanlah yang pertama kali terjadi, namun kasus yang melibatkan Gonzalo Algazali ini menarik perhatian publik karena kerugian besar yang dialami dan latar belakang sosial pelaku yang mengelabui dengan gaya hidup mewah serta jaringan fiktif. Kini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, sementara keluarga korban berharap agar keadilan segera ditegakkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
