Terkini.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan dan 19 kilogram sabu disita.
“Benar kami telah melakukan penangkapan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024 dikutip dari humas.polri.go.id
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yaitu dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penerima, dan satu orang sebagai pengendali.
“Barang haram tersebut akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah,” ungkap Brigjen Mukti berdasarkan pengakuan para tersangka.
- Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Gowa Kembali Raih Opini WTP ke-14
- Hari Anak Nasional, Asmo Sulsel Tanamkan Budaya #Cari_Aman kepada Siswa TK di Gowa
- Bupati Gowa Minta Penundaan Paripurna Penyerahan Ranperda LPJ APBD 2025
- Beasiswa Kalla Kolaborasi LLDIKTI Wilayah IX Perluas Akses Pendidikan Bagi Mahasiswa PTS Sulawesi
- Bupati Jeneponto Paris Yasir Roadshow Salurkan Seragam Sekolah Gratis
Dalam aksi ini, pengirim sabu mendapat bayaran Rp10 juta per kilogram. Adapun, barang bukti yang disita berupa 19 kilogram sabu.
“Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” tutup Brigjen Mukti.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
