Terkini.id, Sidoarjo-Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama-sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap tersangka M yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemodal pembalakan liar yang diambil dari Kawasan Hutan Perum Perhutani KPH Malang.
Setelah 2 tahun buronan, Tersangka M ditangkap di rumahnya di Jl. Jenderal Sudirman KM 80 RT.005 RW.002 Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Penetapan M sebagai DPO merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini perkaranya sudah inkcracht oleh PN Kepanjen dengan tersangka YRW, S dan DBS serta saat ini juga masih dalam proses penyidikan dengan tersangka W dan JCI.
Perkara ini bermula ketika pada tanggal 9 Juni 2020 personil Pro Fauna menjumpai dugaan aktivitas illegal logging di hutan lindung petak 69D RPH Sumber Kembang, BKPH Sumbermanjing-KPH Malang yang diduga dilakukan oleh 5 orang yang melarikan diri.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra bersama-sama dengan Polda Jatim mengamankan salah satu pelaku YRW di rumahnya di Dusun Sidomulyo, RT/RW 021/003 Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
- Tersangka Pelaku Perusakan dan Perambahan Illegal Tahura Bukit Mangkol Bangka Segera Disidangkan
- Penyidik Gakkum KLHK Penjarakan Pemodal Tambang Emas Ilegal, Denda Rp 100 Milyar
- Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Terancam Hukuman Berat
- Penyidik Gakkum KLHK Tahan Pelaku Perusak Kawasan Konservasi TWA Malino di Rutan Polda Sulsel
- Gakkum KLHK Kembali Tahan Tersangka Pemilik Kayu dan Pemodal Pengangkutan Kayu, Modus Dokumen Palsu
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta setelah dilakukan lacak tunggak, kayu pacakan tersebut diketahui diambil dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Malang. Karena tidak memenuhi panggilan Penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, akhirnya M ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.
Selama menjadi buronan, M melarikan diri ke Kalimantan Tengah pada bulan September 2020. Saat ini tersangka M masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka M dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 19 huruf a dan/atau huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp.100 miliar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
