Penyidik Gakkum KLHK Penjarakan Pemodal Tambang Emas Ilegal, Denda Rp 100 Milyar

Penyidik Gakkum KLHK Penjarakan Pemodal Tambang Emas Ilegal, Denda Rp 100 Milyar

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. AM (44) asal Sulawesi Selatan, dengan modus operandi memberikan modal dan menyediakan alat berat untuk kegiatan tambang emas tanpa ijin  (PETI), pada Kamis, 16 Juni 2022. 

Adapun tempat kejadian perkara berada di kawasan hutan  sekitar Desa Sipayo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. 

Tersangka membeli/menampung  hasil tambang tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa selama 20 hari kerja.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menjelaskan, penyidik KLHK untuk sekian kalinya memroses pelaku pemodal/ penampung hasil kejahatan, sekaligus  aktor yang menyuruh melakukan kejahatan dibidang tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Terhadap pelaku  tersangka AM (44) juga selaku pemodal ini diproses hukum oleh Balai Gakkum KLHK Sulawesi yang  merupakan pengembangan dari kasus pertambangan Mas illegal dengan tersangka insial Sdr. K  (42 ) selaku pengawas atau operator penambangan yang diberi modal oleh tersangka  AM tersebut. 

Baca Juga

“Ini bukti Gakkum KLHK terus bekerja dan  serius dalam memburu pelaku tidak berhenti pada pelaku lapangan namun kepada siapa saja yang  terlibat dalam kasus tersebut akan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Dodi Kurniawan kembali menandaskan, untuk sekian kalinya memroses para  pelaku pemodal kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum serta  efek jera bagi pelakunya,” tambah Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H. Jumat, 17 Juni 2022. 

Kasus ini berawal dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkunag Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo. 

Tim berhasil mengamankan 2 unit Excavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Negara pada tanggal 26 Januari 2022. 

Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan Kabipaten  Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari kasus ini, tersangka dikenakan pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo.pasal 19 Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 milyar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.