Terkini.id, Makassar – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. AM (44) asal Sulawesi Selatan, dengan modus operandi memberikan modal dan menyediakan alat berat untuk kegiatan tambang emas tanpa ijin (PETI), pada Kamis, 16 Juni 2022.
Adapun tempat kejadian perkara berada di kawasan hutan sekitar Desa Sipayo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Tersangka membeli/menampung hasil tambang tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa selama 20 hari kerja.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menjelaskan, penyidik KLHK untuk sekian kalinya memroses pelaku pemodal/ penampung hasil kejahatan, sekaligus aktor yang menyuruh melakukan kejahatan dibidang tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Terhadap pelaku tersangka AM (44) juga selaku pemodal ini diproses hukum oleh Balai Gakkum KLHK Sulawesi yang merupakan pengembangan dari kasus pertambangan Mas illegal dengan tersangka insial Sdr. K (42 ) selaku pengawas atau operator penambangan yang diberi modal oleh tersangka AM tersebut.
- Penyidik Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Pembalakan Liar di Perum Perhutani KPH Malang yang Buronan 2 Tahun
- Tersangka Pelaku Perusakan dan Perambahan Illegal Tahura Bukit Mangkol Bangka Segera Disidangkan
- Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Terancam Hukuman Berat
- Penyidik Gakkum KLHK Tahan Pelaku Perusak Kawasan Konservasi TWA Malino di Rutan Polda Sulsel
- Gakkum KLHK Kembali Tahan Tersangka Pemilik Kayu dan Pemodal Pengangkutan Kayu, Modus Dokumen Palsu
“Ini bukti Gakkum KLHK terus bekerja dan serius dalam memburu pelaku tidak berhenti pada pelaku lapangan namun kepada siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut akan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Dodi Kurniawan kembali menandaskan, untuk sekian kalinya memroses para pelaku pemodal kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum serta efek jera bagi pelakunya,” tambah Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H. Jumat, 17 Juni 2022.
Kasus ini berawal dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkunag Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo.
Tim berhasil mengamankan 2 unit Excavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Negara pada tanggal 26 Januari 2022.
Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan Kabipaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari kasus ini, tersangka dikenakan pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo.pasal 19 Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 milyar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
