Terkini.id, Pangkalpinang- Penyidik Gakkum KLHK telah melimpahkan perkara penambangan di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 16 Juni 2022.
Penyidik menyerahkan 3 orang tersangka beserta barang bukti berupa 3 unit mesin pompa, 5 buah jerigen berisi bensin, 2 buah pipa ulir, 1 buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran ± 20 meter, 1 buah parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal yang beroperasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
Dari laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu, 10 November 2021.
Tim operasi berhasil mengamankan 4 pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan 4 pelaku tersebut sebagai tersangka berinisial, YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah. KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 Rw.001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang. SH(58) dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
- Menteri LHK di Renungan Suci: Kerja Rimbawan Beresiko Tinggi Kehilangan Nyawa
- Penanaman Pohon Serentak Indonesia 2024, Rangkaian Peringatan Hari Bakti Rimbawan KLHK
- Hari Pers Nasional 2024, Ketum PWI Mengajak Pelihara dan Lestarikan Mangrove Kekayaan Indonesia
- Rangkaian Hari Lahan Basah, Satker LHK SulSel Laksanakan Penanaman Serentak di Kawasan Mangrove Untia
- Dirjen PSKL KLHK Hadir di SulSel: Pulihkan Lahan Kritis Lewat Penanaman Serentak
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Dari 4 tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut 1 orang tersangka SUHARTONO bin MUSTAFA (Alm) (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung buron.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
