Perempuan Ngaku Hamil Tanpa Seks di Cianjur, Ferdinand Hutahaean Ungkit Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Perempuan Ngaku Hamil Tanpa Seks di Cianjur, Ferdinand Hutahaean Ungkit Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ferdinan Hutahaean, mantan politikus Parta Demokrat kembali menyindir soal kasus chat mesum Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Fedinand Hutahaean menyindir kasus Rizieq Shihab sambil membagikan sebuah berita terkait seorang perempuan di Cianjur yang mengaku hamil dan melahirkan tanpa melakukan hubungan seks.

Berita tersebut memang sedang menjadi perbincangan hangat sebab perempuan yang baru saja melahirkan tersebut mengaku hamil tanpa berhubungan seks.

“Mungkinkah dari chat sex? Tapi Firza aman aja kok,” tulis Ferdinand Hutahaean melalui akun twitternya @FerdinandHaean3 pada 13 Februari 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab terlibat skandal kasus chat mesum dengan seorang perempuan bernama Firza husein pada tahun 2017.

Baca Juga

Namun, proses hukum kasus ini berjalan selama bertahun-tahun sebab Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia dan tinggal di luar negeri selama beberapa tahun.

Rizieq Shihab baru kembali ke tanah air pada 10 November 2020 dengan disambut ribuan simpatisan FPI.

Dilansir dari okezone.com, kasus ini Rizieq bermula dari sebuah situs www.baladacintarizieq.com yang mengunggah foto serta screenshoot percakapan mesum yang diduga Habib Rizieq dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Atas chat mesum tersebut, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, keduanya juga dituntut pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada tahun 2018, kepolisian sebenarnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus ini.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” ujar Brigjen M Iqbal seperti dilansir dari okezone.com pada Minggu, 17 Juni 2018.

Namun kemudian, kasus ini kembali dibuka pada tahun 2020.

Hal ini sesuai dengan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dibuka kembali.

“Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” jelas kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa, 29 Desember 2020 dilansir dari detiknews.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.