Sebut PDSI Bukan Organisasi Profesi Dokter, Perekat Nusantara: Pihak Pandangan Sesat!

Sebut PDSI Bukan Organisasi Profesi Dokter, Perekat Nusantara: Pihak Pandangan Sesat!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terkait kemunculan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai pesaing Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai tanggapan berbagai pihak.

Hal tersebut dapat di lihat saat Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengungkapkan tolak adanya pandangan sejumlah pihak bahwa PDSI bukanlah organisasi profesi dokter, tetapi sebagai LSM.

Lantas pandangan ini dinilainya menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat.

“Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar,” tegas.

Menurut Petrun, memang Indonesia belum memiliki Undang Undang Tentang Organisasi Profesi, seperti halnya UU Tentang Ormas atau Partai Politik, dll.

Tetapi untuk bidang Profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada Undang-Undang yang mengatur masing-masing profesi, seperti dokter, advokat, notaris, dan lain-lain. Dikutip dari Wartaekonomi. Selasa, 2 Mei 2022.

“Di sinilah letak perbedaan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas), partai politik, yayasan, dan lain lain. Yang diatur oleh satu saja UU untuk masing-masing bidang organisasi seperti Ormas, yayasan, partai politik , dan lain lain yang berlaku bagi masing-masing bidang kelompok organisasi,” tandasnya.

Perekat Nusantara, kata Petrus, menilai bahwa tidak ada satu pun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter, seperti halnya IDI yang sudah lebih dahulu berdiri.

Dengan demikian, lanjut dia, maka PDSI adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI.

Petrus mengingatkan, bahwa Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal.

Bahkan, UU Tentang Praktek Kedokteran membuka wacana untuk lahirnya organisasi profesi kedokteran lain, sebagaimana di dalam beberapa pasalnya (10 pasal), hanya menyebut nama Organisasi Profesi.

 “UU Praktek Kedokteran tidak pernah menyebut nama IDI. Melainkan, menyebut nama organisasi profesi, karena pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Doketer Indonesia selain IDI di masa yang akan datang,” kata Petrus.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.