Terkini.id — Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Rendy Sacada warga jalan Raya Lanto, Kabupaten Bantaeng.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto dalam konferensi Pers di Mapolres Jeneponto, jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Rabu 23 September 2020.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto, korban dibunuh oleh pelaku yang diketahui berinisial MR,” kata Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto.
Polisi berhasil mengungkapkan kasus tersebut bermula, ditemukannya korban dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah di bahu jalan poros Rumbia, di Dusun Lassang Te,ne, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Setelah di visum, Satreskrim Polres Jeneponto mendapatkan informasi terkait identitas pelaku pembunuh Randy Secada, personil langsung mengamankan pelaku.
- BNI Perkuat Ekonomi Perempuan NTT Melalui Program Anyaman Lontar
- Perkuat Intervensi Penurunan Stunting di Kolaka, PT Vale Indonesia Dukung Stranas Stunting dan SDGs Kesehatan
- Tiga Srikandi Palasara dan Semangat Kartini yang Terus Menyala
- Ketua TP PKK Kendari: Perempuan Harus Mandiri dan Berkontribusi
- Tahanan Kabur di Polres Bulukumba, Aliansi Pemuda Sapobonto Demo Kantor Polisi
“Pelaku diamankan Satreskrim Polres Jeneponto di Desa Rumbia, dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban, Pelaku melakukan aksinya setelah melihat istrinya berboncengan korban, setelah itu pelaku melakukan tindakan pembunuhan yang terjadi tadi malam,” jelas Yudha Kesit.
Dari hasil penyelidikan, kata Yudha, perselingkuhan korban dengan istri pelaku ini terjadi sejak 3 bulan lalu setelah pelaku melakukan KDRT terhadap istrinya.
“Sesuai penyelidikan sudah tiga bulan korban dan istri pelaku berselingkuh, sehingga pelaku merencanakan menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebilah badik.
“Pelaku membunuh korban dengan cara pelaku memberhentikan motor korban yang sedang membonceng istri pelaku di depan SMK Rumbia dan langsung menikam korban dengan sebilah badik, sesuai hasil visum sebanyak 12 lubang tusukan,” terangnya.
Terkait dengan perbuatan pelaku, yang diduga kasus perencanaan, pelaku terancam pidana seumur hidup.
“Tindak pidat yang dilakukan pelaku diduga kasus perencanaan, sehingga pelaku terjerat 340 subsider 338 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.
di Dusun Lassang Te’ne, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
