Terkini.id, Makassar – Penerapan Perwali nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar dinilai belum efektif. Sejumlah pengendara masih mengabaikan aturan tersebut.
Perwali tersebut mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Tabrakan beruntun mobil kontainer dengan dua sepeda motor dan mobil boks terjadi di Jalan Andi Djemma, Makassar, pada Selasa 31 Agustus 2021, pada kisaran pukul 10.30 Wita adalah salah satu contohnya.
Akibatnya, seorang wanita yang tengah berboncengan sepeda motor meninggal dunia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud mengakui Perwali tersebut belum efektif efektif. Sebab itu, pihaknya tengah menggodok Perda yang dinamakan Sapu Jagad.
- Pemkot Makassar Siapkan Pete-Pete Antar Pulau, Layanan Segera Uji Coba
- Uji Coba Rute Pete-pete Laut, Dishub Makassar Sesuaikan dengan Anggaran BBM
- Parkir Liar Logistik Kian Marak, Munafri Minta Penindakan Tegas
- Dishub Makassar Tuntaskan 2.150 Aduan Lampu Jalan Lewat Aplikasi Lontara+
- Kadishub Makassar Tinjau Langsung Rencana Pengembangan Pete-Pete Laut
“Kita lagi merancang Peraturan daerah. Kenapa? Karena kalau Perwali siapa yang mau dengar kalau Perwali ji? Apa ketentuan hukum yang kuat jika Perwali? Digembok, diberi surat pernyataan, disemprit-semprit ji, tidak ada efeknya, tidak efektif,” kata Iman, Kamis, 2 September 2021.
Dalam Perda Sapu Jagat tersebut, Iman mengatakan bakal menaungi banyak aturan seperti tertib lalu-lintas, tertib sosial hingga perihal pak ogah yang bakal diatur.
“Kalau Perda sanksinya bisa penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta,” sebut Iman.
Ditanya sampai di mana Perda tersebut diproses, ia bilang sementara digodok dan masih menunggu hak inisiatif DPR.
“Ya, kita menunggu untuk disahkan. Sudah selesai saya bikin, sama-sama. 10 kali rapat melibatkan FS (Feasibilytas Study) atau melibatkan pihak akademisi. Kita tinggal menunggu, substansinya di situ. Dorong itu agar cepat keluar perda biar kasih ketat ini kota dengan Perda Sapu Jagad,” ujar Iman.
Ia melanjutkan, tugasnya kepolisian untuk memeriksa pengendara yang bermasalah dalam kasus tabrak-menabrak.
Pun, juga tugas kepolisian untuk memastikan perihal kronologi kecelakaan itu.
“Kan ada perwali tentang truk 10 roda. Biarkan dulu kepolisian bekerja nanti kita secara regulasinya,” ucapnya.
Pihaknya juga ingin memastikan dulu apa muatan truk kontainer itu.
Jika bukan muatan esensial atau kritikal maka pengendara bakal dikenakan sanksi dan tindakan tegas. Sebaliknya, jika muatan esensial maka penggunaan jalan ramai sebagai operasional tidak dipastikan keliru.
“Perlu dipastikan dulu apa yang dibawa oleh truk kontainer itu. Esensial atau kritikal yang dibawa? Jika tidak esensial, maka truk tidak diperkenankan masuk,” kata Iman.
“Kan kita mau tahu ini bagaimana aturannya ini truk, karena memang ada namanya itu pengecualian. Apakah karena anggota saya lalai menjaga atau memang dia boleh masuk karena dia punya dispensasi? Sama halnya, misalnya kalau saya memberikan orang SIM, kalau dia tabrak orang jangan salahkan polisi karena dia sudah memenuhi syarat,” paparnya.
Kecuali, jika syarat itu karena keteledoran anggotanya, pihaknya juga belum bisa buktikan. Makanya dirinya mengaku mau mengecek dulu mengapa truk itu bisa lolos.
Pada prinsipnya, Iman sendiri menolak beroperasinya truk dengan 10 roda. Bahkan hal itu diperjuangkannya sejak tujuh tahun lalu.
“Dari dulu saya tidak setuju dengan truk 10 roda. Tapi karena adanya dispensasi mengenai muatan esensial dan kritikal maka tidak bisa dihalangi. Jadi harus ditempatkan secara proporsional, saya tidak takut ji disalahkan, saya menerima jika anggota saya salah. Tapi secara prinsip, saya dari dulu tidak setuju masuk truk 10 roda,” jelas Iman.
Dirinya mengaku memang ada namanya batasan operasional dan sudah disosialisasikan selama tujuh tahun lalu, jadi bagi pengendara tidak ada alasan untuk tidak tahu.
Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar, Qadriathi Daeng Bau menuturkan truk-truk besar apalagi kontainer dilarang melintas pada waktu puncak atau sibuk jalanan.
“Ada aturannya itu, makanya saya bilang truk yang mengangkut material bahan bangunan misalnya saya selalu sarankan agar beroperasi pada pukul 23.00 malam sampai jam 06.00 pagi,” kata Qadriathi.
Hal itu, kata dia, memiliki banyak pertimbangan seperti mengambil badan jalan. Jika dilihat dari ukuran mobil juga lebih besar. Apalagi saat di tikungan, butuh ruang yang lebih besar.
“Saranku, dikasih jalur yang tepat, jangan mixed dengan kendaraan umum di kota. Apalagi jika ada Perda itu sudah melanggar, maka harus diperkuat dengan Perda,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto menuturkan peristiwa kecelakaan tersebut menjadi perhatiannya.
“Kita akan masuk lalu-lintas. Saya bilang kita akselerasi program setelah ini. Infrastruktur, termasuk sistem lalu-lintas kemacetan semua mulai kita mulai kasih jalan karena kemarin tidak bisa jalan karena kabinet juga belum tuntas,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
