Terkini, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyoroti maraknya praktik parkir liar kendaraan logistik di sejumlah ruas jalan dalam kota, khususnya di kawasan utara seperti Kecamatan Tallo, yang dinilai semakin mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Munafri, aktivitas kendaraan ekspedisi yang parkir di badan jalan hingga masuk ke lorong-lorong permukiman tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Tidak boleh lagi ada kendaraan logistik diparkir sembarangan tanpa izin. Ini mengganggu ketertiban, merusak tata kota, dan menghambat aktivitas warga,” tegas Munafri saat ditemui awak media di Makassar, Senin 6 April 2026.
Ia menilai, persoalan parkir liar tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pergudangan yang menjadi pusat distribusi logistik di dalam kota.
Banyak gudang, kata dia, beroperasi tanpa pengendalian yang optimal sehingga berdampak pada penggunaan ruang jalan sebagai area parkir kendaraan operasional.
- Membangun Kekuatan, Membuka Jalan Kesejahteraan, Satgas TMMD ke-128 Bangun Talud, Jamin Infrastruktur Desa
- Membangun Dasar Pemerintahan Bersih, Kolaborasi Pemkab Jeneponto dan KPK Gagas Pencegahan Korupsi
- Perkuat Mitigasi Kebakaran, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Masyarakat Gunakan APAR
- Kepala Bapenda Makassar Dampingi Wali Kota Terima Penghargaan Nasional di Hari Otda 2026
- Satu-satunya dari Luar Jawa, Makassar Raih Predikat Kinerja Tertinggi di Hari Otda 2026
“Karena itu, Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengendalian terhadap operasional gudang, termasuk memastikan seluruh aktivitas usaha memenuhi aspek perizinan serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.
Orang nomor satu di Makassar ini menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil langkah tegas dan terukur dalam melakukan penertiban di lapangan.
“Kita minta Dishub dan Satpol PP tidak ragu melakukan penindakan. Semua aktivitas harus sesuai aturan. Gudang yang tidak memiliki izin atau menimbulkan dampak negatif harus ditertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk keterlibatan aparat kewilayahan seperti camat dan lurah dalam melakukan pengawasan langsung.
Menurutnya, peran wilayah sangat krusial dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
