Pihak Ayu Minta KBRI Singapura Tangkap Hater, Farhat Abbas: Hanya Gegara Menghina Sedikit, Mahal, Gak Mungkin
Komentar

Pihak Ayu Minta KBRI Singapura Tangkap Hater, Farhat Abbas: Hanya Gegara Menghina Sedikit, Mahal, Gak Mungkin

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Polemik antara keluarga pedangdut Ayu Ting Ting dan sang hater yang menghina Bilqis hingga kini masih berlanjut.

Kesabaran orang tua Ayu pun terhadap hater bernam Kartika Damayanti alias KD tampaknya sudah habis.

Mereka bahkan rela mendatangi rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, meskipun sang hater sendiri sedang bekerja sebagai TKW di Singapura.

Tentu saja aksi keluarga Ayu itu mendapat banyak sorotan. Mulai dari pihaknya yang dinilai melanggar PPKM hingga dihujat karena melibatkan orang tua pelaku yang tak tahu apa-apa.

Saking inginnya membuat kapok sang hater, pihak Ayu Ting Ting bahkan meminta KBRI Singapura agar menolong untuk menangkap KD.

Baca Juga

Hal itu lantas membuat Farhat Abbas turut buka suara. Ia mengomentari soal pelanggaran PPKM hingga permintaan pihak Ayu kepada KBRI Singapura.

“PPKM kan boleh, saya bisa ke Sulawesi yang penting bisa PCR, tidak ramai-ramai atau kumpul, keterangan kerja,” tutur Farhat Abbas dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Cumi Cumi, dikutip terkini.id dari Era pada Selasa, 10 Agustus 2021.

“Dia mungkin bisa karena pulang kampung atau bisnis. Bisa saja, bekerja sama polisi Indonesia dengan mengembalikan orang tersebut.”

Selanjutnya, mantan suami Nia Daniaty itu buka suara soal orang tua Ayu Ting Ting yang meminta KBRI Singapura hingga aparat untuk menangkap KD.

Farhat mengatakan bahwa jika KD pulang ke Indonesia, maka harus mengikuti prosedur kerja dari Indonesia maupun Singapura.

“Tapi sesehebatnya orang itu, tetap ada batas kadaluwarsa. Kau 12 tahun, tunggu dia balik saja. Tunggu dia balik Indonesia, mengikuti prosedur. 10 tahun itu orang balik ke Indonesia, prosedur akan terus berlanjut.”

Pria berusia 45 tahun itu mengatakan apabila KD dipaksa pulang untuk Indonesia, maka keluarga Ayu Ting Ting harus membayar pihak polisi dengan fantastis.

Oleh karena itu, ia tak yakin jika pihak dari pedangdut berusia 29 tahun itu bisa atau mau melakukannya.

“Memang untuk ekstradisi perjanjian Singapura mengembalikan orang Indonesia memang lebih mahal,” terangnya.

“Hanya gegara menghina sedikit pasal 27 ayat 3 UU ITE, polisi datang menangkap. Itu biayanya besar banget, enggak mungkin.”

Maka dari itu, Farhat Abbas berharap agar kasus ini berakhir dengan perolehan mediasi agar korban tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku.

“Tapi yg jelas bapak kapolri UU ITE, diupayakan mediasi. Jadi, menurut saya, selama masyarakatnya mengerti mediasi cinta damai, saya minta polisi tegasin. Jadi, enggak usah korban main hakim sendiri,” tandas Farhat Abbas.