Terkini.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah menjadi perbincangan publik, lantaran kabar yang beredar menyebut bahwa MUI telah meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan acara yang diisi oleh pedangdut Ayu Ting Ting.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Infokom MUI, Elvi Hudhriyah selaku narasumber dari kabar berita yang beredar mengaku tidak pernah mengajukan permohonan ke KPI seperti yang diberitakan.
Elvi juga mengatakan bahwa dirinya tidak menyampaikan keterangan mengenai pelanggaran Ayu Ting Ting tampil di acara TV karena status jandanya.
“Dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut, tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke KPI,” jelas Elvi dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu, 23 Maret 2022, seperti dilihat dari unggahan Instagram @yashowbiz.
Menurut Elvi, kabar yang beredar di media sosial belakangan merupakan suatu bentuk kekliruan, mengingat hal yang dimaksud MUI adalah acara tertentu pada bulan Ramadhan yang memnag terdapat adegan yang tak pantas untuk ditayangkan.
- Larangan Buka Puasa Bersama Tuai Respons dari Berbagai Pihak
- MUI Sebut Kemungkinan Ada Perbedaan Penetapan Lebaran Idul Fitri Tahun Ini
- Ketua MUI Sebut Kemungkinan Ada Perbedaan Dalam Penetapan Idul Fitri
- Gubernur Sulsel Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Mantan Ketua MUI KH Ali Yafie
- Muhammad Assaewad Minta MUI Bersikap Tegas Soal Pernikahan Beda Agama: Jangan Sampai Dilegalkan!
“Ini merupakan kekeliruan atau hoax serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan adalah program tertentu, pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, Karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan,” tegas Elvi.
Ia juga menyebut bahwa rekomendasi penghentian acara TV yang melibatkan pelantun lagu ‘Alamat Palsu’ itu sudah disampaikan MUI sejak Ramadhan 2019 lalu.
“Soal pelanggaran acara Ayu Ting Ting yang ramai belakngan merupakan perkembangan diskusi dari rilis kegiatan pada hari kesepuluh Ramadhan 1441 Hijriah/2019. Rilis laporan tersebut juga tidak mencakup kutipan pernyataan MUI.” Timpalnya.
Elvi menyayangkan pengemasan judul berita yang beredar di media sosial dan media massa yang belakangan viral dan memberikan dampak buruk terhadap MUI.
“Pemelintiran informasi ini membuat institusi MUI mendapat sorotan minor secara luas di media sosial,” pungkasnya.
