Terkini, Jeneponto – Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, Saiful mengkritik keras rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arungkeke terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.
Menurutnya, rekomendasi tersebut diduga dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang semestinya, yaitu rapat pleno.
Saiful menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan rekomendasi tersebut.
“Rekomendasi PSU seharusnya dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota Panwaslu. Namun, ada dugaan kuat bahwa proses ini dilewati, sehingga menimbulkan pertanyaan soal legalitas dan objektivitas keputusan tersebut,” kata Saiful kepada Terkini, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Saiful, tindakan jajaran Bawaslu Jeneponto itu berpotensi mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

- May Day 2026 di Makassar Disiapkan Meriah, Wali Kota Munafri: Harus Jadi Momentum Kebahagiaan Buruh
- Desa Cantik, Data Berkualitas, Jeneponto Menuju Kemajuan Berbasis Informasi
- ATR/BPN Perkuat Kanal Pengaduan Digital, Dorong Transparansi Layanan Publik
- Membentuk Jejaran Harapan Masa Depan Petani, Jalan Rabat Beton TMMD ke-128 Makin Nyata
- Bupati Syaharuddin Alrif Luncurkan Desa Binaan MUI, Perkuat Akidah hingga Ekonomi Warga Sidrap
“Kami meminta jajaran Bawaslu Jeneponto tidak main-main.dalam mengeluarkan rekomdasi PSU, harus hati-hati dan melalui prosedur, kenapa karena rekomendasi PSU kami anggap cacat administrasi, hal itu kami duga karena Panwaslu Kecamatan Arungkeke tiga kali mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS yang sama dengan kode surat yang salah,” ujarnya.
Lebih jelas Saiful mengatakan, Panwaslu Kecamatan Arungkeke mengeluarkan surat rekomendasi PSU pertama dengan nomor : 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16 November 2024 lebih cepat daripada pelaksanaan pemungutan suara.
“Rekomendasi PSU yang kedua dengan nomor : 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 Desember 2024, kode bulannya berbeda dengan bulan diterbitkannya rekomendasi tersebut, rekomendasi yang ketiga dengan nomor : 080/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 2 Desember 2024 dengan kode bulan berbeda dengan bulan diterbitkannya rekomendasi tersebut. Untuk itu kami menganggap rekomendasi tersebut cacat administrasi,” jelas Saiful.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, yang dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan tanggapan resmi. Namun sebelumnya, salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke mengaku rekomendasi tersebut bukan hasil rapat pleno.
“Saya tidak tahu, bukan hasil pleno Panwascam Arungkeke, sekarang ini saya di kantor Bawaslu Kabupaten, kami dipanggil terkait surat rekomendasi tersebut,” kata salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke saat dikonfirmasi Terkini lewat telpon whatsappnya, Senin, 2 Desember 2024.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
