Terkini, Palopo – Kasus dugaan ijazah palsu salah satu calon Wali Kota Palopo, yakni Trisal Tahir akhirnya berujung ke pidana. Trisal bersama Ketua KPU Palopo, Irwandi Abbas, serta dua anggota KPU lainya, yakni Muhadzir M Hamid dan Abbas Djohan ditetapkan sebagai tersangka.
Trisal Tahir sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan di Pilkada Palopo. Kemudian, KPU meloloskan berkasnya, dan ditetapkan sebagai Calon Wali Kota berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin alias Ome.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin melalui Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengungkapkan, keempatnya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara, telah ditetapkan tersangka pada Kamis 17 Oktober 2024,” jelas AKP Supriadi kepada wartawan.
Seperti diketahui, kandidat Trisal Tahir sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulsel terkait penggunaan ijazah paket C yang diajukan ke KPU. Trisal dinyatakan memenuhi syarat menjadi kontestan Calon Wali Kota.
- Kemiskinan Ekstrem Jeneponto Turun Signifikan, Menjadi Terendah Keempat dan Penurunan Tertinggi Ketiga di Sulsel
- PT Vale Bersama Petrosea Gelar Sunatan Massal yang Menyasar Anak-anak di Morowali
- Hakim PN Makassar Batalkan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Bibit Nanas
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadwalkan Pemanggilan Bupati Husniah Talenrang Awal Juli 2026
- Target Swasti Saba Wistara, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Lintas Sektor Penuhi Indikator Kabupaten Sehat
Belakangan, muncul klarifikasi dari Badan Standar Kurikulum dan Asssesmen Pendidikan Pusa Asesmen Pendidikan Kemendikbudistek, bahwa Trisal Tahir tidak pernah mengikuti Ujian Nasional pendidikan kesetaraan Paket C tahun 2016.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
