Terkini, Palopo – Kasus dugaan ijazah palsu salah satu calon Wali Kota Palopo, yakni Trisal Tahir akhirnya berujung ke pidana. Trisal bersama Ketua KPU Palopo, Irwandi Abbas, serta dua anggota KPU lainya, yakni Muhadzir M Hamid dan Abbas Djohan ditetapkan sebagai tersangka.
Trisal Tahir sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan di Pilkada Palopo. Kemudian, KPU meloloskan berkasnya, dan ditetapkan sebagai Calon Wali Kota berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin alias Ome.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin melalui Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengungkapkan, keempatnya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara, telah ditetapkan tersangka pada Kamis 17 Oktober 2024,” jelas AKP Supriadi kepada wartawan.
Seperti diketahui, kandidat Trisal Tahir sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulsel terkait penggunaan ijazah paket C yang diajukan ke KPU. Trisal dinyatakan memenuhi syarat menjadi kontestan Calon Wali Kota.
- Pemberdayaan Perempuan Dimulai dari Mengenali Diri, Ini Misi Rezki Radhiya Usman sebagai Personal Power Coach
- Kontraktor Pemkab Lutim Arlan Tersangka Kasus Penipuan Rp280 Juta
- Halal Bihalal KMB Sulsel, Teguhkan Nilai "Maja Labo Dahu" di Perantauan
- Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
- Semangat Kartini, PERWANTI Gelar Donor Darah, 167 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Belakangan, muncul klarifikasi dari Badan Standar Kurikulum dan Asssesmen Pendidikan Pusa Asesmen Pendidikan Kemendikbudistek, bahwa Trisal Tahir tidak pernah mengikuti Ujian Nasional pendidikan kesetaraan Paket C tahun 2016.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
