Terkini.id, Jakarta – Bambang Sujagad Susanto digugat Wiranto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Menko Polhukam ini menuntut agar Bambang agar mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar.
Nominal tersebut ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.
Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Melalui kuasa hukumnya, Adi Warman, Wiranto meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.
“Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto),” demikian bunyi gugatan Wiranto, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Selasa, 5 November 2019.
- Wiranto Pastikan Belum Terikat Dengan Salah Satu Parpol Peserta Pemilu 2024
- Tuntutan Mahasiswa Terjawab, Wiranto: Pemerintah, Pasti Akan Mendengarkan!
- Kena Prank, Mahasiswa yang Temui Wantimpres Wiranto Bahas Presiden Jokowi 3 Periode Ternyata bukan BEM Nusantara
- Waduh Mana yang Benar? BEM Nusantara Bertemu Wiranto Tapi Akun Instagramnya Membantah: Bukan Kami
- Wiranto Sarankan Mahasiswa Untuk Bicara di Ruangan Adem Ketimbang Demonstrasi, Warganet: Ide Bagus, Biar Diberi Amplop Tutup Mulut
Bambang juga dituntut Wiranto agar membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Selain itu, ia juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
“Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208,” kata Wiranto, seperti dilansir dari Detik, Selasa, 5 November 2019.
“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
