Terkini.id, Makassar – Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk transparan ke publik soal kondisi anggaran Covid-19.
Mereka menilai anggaran yang tertutup rawan disalahgunakan.
Padahal, Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.
“Yah, kalau transparansi anggaran Covid-19 punya komitmen kok,” ujar Penjabat Wali Kota Makassar di Posko Covid-19, Kamis, 2 Juli 2020.
Rudy mengatakan dirinya sudah menyampaikan ke Inspektorat untuk melakukan pengawasan terkait anggaran Covid-19.
- Prakiraan Cuaca, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang di Sejumlah Wilayah Sulsel
- Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia
- Transaksi QRIS Bank Sulselbar Pecahkan Rekor MURI di Festival Pinisi 2025
- Gelar Pengabdian Masyarakat, Departemen Urologi FK Unhas Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Wali Kota Makassar Paparkan 7 Program Unggulan di Hadapan Aktivis HMI
Pasalnya, ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran Covid-19 meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.
“Saya sudah sampaikan ke Inspektorat, tolong semua tentang pengeluaran terkait Covid-19 kita transparan,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan secara transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran yang telah terpakai selama pandemi.
“Saya minta sampaikan apa yang sudah kita pakai,” tuturnya.
Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
