“Kami berharap kendala yang ada di lapangan dapat segera terselesaikan agar mempercepat proses sertifikasi aset PLN, khususnya di wilayah Sulawesi,” imbuh Kalvyn.
Di sisi lain, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Niken Ariati, menyatakan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun BUMN sudah seharusnya dapat bersertifikasi.
Oleh karena itu apabila tim dari PLN menemukan ada kendala di lapangan agar segera dikoordinasikan dengan KPK.
“Adapun kendala di lapangan terkait permasalahan sertifikasi, kami berharap agar segera dikoordinasikan dengan cepat supaya proses sertifikasi aset PLN dapat segera terselesaikan sepenuhnya,” ujar Niken.
Sebagai informasi, PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019.
Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.
Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat dari BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
