Terkini.id, Makassar – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Amalia Malik menegaskan untuk mendapatkan izin kementerian ihwal pembelajaran tatap muka di sekolah harus melewati beberapa prosedur.
“Kepala sekolah mesti mengajukan permohonan dahulu. Selain ke Pemkot Makassar, juga kepada orang tua siswa. Harus ada surat pernyataan,” kata Amalia, Senin, 10 Agustus 2020.
Selain itu, lanjut Amalia, sekolah wajib menerapkan pembelajaran dengan mengacu pada menerapkan protokol kesehatan. Termasuk juga surat pernyataan dari orang tua siswa.
“Kalau keberatan, anak itu tidak bisa dipaksakan,” ungkapnya.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim bakal segera mengeluarkan izin sekolah tatap muka di daerah zona kuning penyebaran virus corona (Covid-19).
- PT Vale Raih Penghargaan 'Tempat Kerja Terbaik' dari HR Asia Awards
- Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulsel Sesuai Prinsip 7T
- Pendaftaran SPMB Makassar 2026 Dimulai 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun
- Sejumlah SPPG di Jeneponto Berhenti Beroperasi, Tanda Tanya Afiliasi dengan Eks Pimpinan BGN?
- Rayakan 4 Dekade, IKA SMADA 86 Makassar Tetapkan Rudy Goni Kembali Pimpin Periode 2026--2030
Untuk saat ini, Amalia meminta sekolah dan orang tua bersabar. Pasalnya, status Makassar masih zona merah. Belum kuning.
Ia pun meminta agar untuk saat ini tetap memaksimalkan pembelajaran daring dahulu sambil menunggu situasi di Makassar mulai kondusif.
“Nanti dibuat kesepakatan bersama apakah modelnya sift kelas tujuh semua masuk hari Senin, kelas delapan hari Selasa dan seterusnya. Atau bisa masuk semua kelas tetapi dibagi setengahnya saja yang masuk,” bebernya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, kondisi Makassar saat ini masih berisiko dari penyebaran virus korona. Perkembangan kasus hingga kini masih fluktuatif atau naik-turun.
“Ini anak-anak kita tidak boleh didekatkan dengan risiko yang sangat berbahaya. Kita mesti menunggu situasi lebih kondusif dahulu agar dapat meminimalisasi risiko,” ucapnya.
Izin pemerintah pusat menjadi acuan Pemkot Makassar saat ini. Sebab, bila izin sudah dikeluarkan berarti sudah melewati kajian secara matang.
“Pemerintah pusat melakukan pencermatan yang jauh lebih komprehensif dan lebih dalam lagi terkait dengan kepentingan bangsa dan negara terhadap anak-anak,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
