Terkini, Makassar – Polisi mengamankan seorang pelaku pemukulan terhadap pengunjung Cafe Starbucks yang berlokasi di Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada saat demo Palestina, Jumat lalu 7 Juni 2024.
Pemukulan bernama Subhan Daeng Subu diamankan polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, saat hendak kabur ke Sorong, Papua, Rabu 12 Juni 2024.
“Pelaku yang melakukan pemukulan pada saat di cafe Starbucks ditahan di bandara saat hendak berangkat ke Sorong, Papua,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
Aksi pemukulan tersebut terjadi pada saat unjuk rasa bela Palestina yang digelar dengan melakukan sweeping di sejumlah tempat-tempat makan dan kafe yang dianggap berafiliasi dengan Israel di Kota Makassar.
“Penganiayaan pada saat ada upaya dari kelompoknya untuk melakukan penyebaran pamflet dan penyegelan sehingga terjadi keributan seperti yang viral kemarin, terjadi pemukulan terhadap pengunjung,” ungkapnya.
- Bank Indonesia Sulsel Dukung Kajian IMTI 2026 untuk Memperkuat Pariwisata Ramah Muslim
- Bapemperda DPRD Sulsel Kunjungi PT Vale, Bahas Ranperda Pembagian Keuntungan Tambang
- Listrik Padam Malam Ini di Pattallassang-Barombong Gowa, Ini Jadwal dan Wilayah Terdampak
- PDAM Makassar Kerahkan Tangki Air Gratis hingga 24.00 Wita, Ini Nomor Layanannya
- Hadir di Makassar, BYD Tech Culture Fest 2026 Pamer Teknologi Kendaraan Energi Baru
Massa pada saat itu memaksa menutup tempat makan dan cafe dengan memasang pamflet serta mengusir pengunjung. Pelaku Subhan yang saat itu merupakan salah satu peserta aksi tersulut emosinya lalu memukul salah seorang pengunjung karena menolak keluar dari kafe.
“Mereka memaksa pengunjung untuk keluar dan juga memaksa karyawan untuk mengizinkan pamplet dipasang tulisan penyegelan,” sambungnya.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian wajah.
“Korban luka pada bagian kepala (kening),” katanya.
Pelaku pun saat ini ditahan di Mapolrestabes Makassar dan terancam dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Pasal yang diterapkan pasal 351,” tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
