Terkini.id, Jakarta – Jelang aksi besar-besaran yang akan dilakukan Mahasiswa, polisi mengancam akan bubarkan pendemo Senin 11 April 2022 karena tidak memilik izin untuk aksi unjuk rasa.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya diketahui sampai sekarang belum memerima permohonan aksi unjuk rasa yang akan digelar besok.
Dilansir dari viva.co.id UU yang mengatur mengenai izin saat unjuk rasa tercatat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” kata Endra Zulpan, Jumat 8 April 2022
Netizen pun mengomentari hal tersebut, dengan dalil bahwa sejak kapan melakukan unjuk rasa harus ada izinnya.



Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
