Tuntut Hak THR, Buruh PT Wika Beton Malah Berakhir Dipenjara

Tuntut Hak THR, Buruh PT Wika Beton Malah Berakhir Dipenjara

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengambil keputusan terkait nasib buruh PT Wika Beton yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas aksi unjuk rasa menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR).

Hasilnya, sembilan buruh, yakni Agus, Muhammad Yusran, Ismail, Muhammad Said, Syamsul, Muh. Saiful, Sulham, Zainal, dan Aris dijatuhi hukuman satu bulan dan lima belas hari.

Vonis atau putusan kesembilan terdakwa masing-masing Agus, Muhammad Yusran, Ismail, Muhammad Said, Syamsul, Muh. Saiful, Sulham, Zainal, dan Aris, dibacakan oleh hakim ketua, Eddy bersama Alexander Jacob Tetelepta dan Andi Nurmawati selaku hakim anggota, dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Senin, 25 September 2023 kemarin.

Putusan terhadap kesembilan Terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 10 bulan, sebagaimana dakwaannya pasal 335 ayat (1) Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atas kasus aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Wika Beton, Jalan Kima 2, Kota Makassar, pada Juni 2022 lalu.

Penasehat hukum kesembilan terdakwa, Maemanah mengatakan, kliennya divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU karena beberapa alasan yang meringankan, salah satunya karena para Terdakwa merupakan kepala keluarga yang mencari nafkah untuk anak dan istrinya.

“Salah satu hal yang meringankan adalah para Terdakwa ini merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Maemanah.

Meskipun satu bulan dan lima belas hari penjara yang diputuskan majelis hakim, namun para terdakwa hanya akan menjalani satu hari kurungan penjara karena telah dikurangi masa penahanan kota selama ini, sesuai dengan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya.

“Jadi untuk masa penahanannya hanya satu hari saja, mengingat selama ini mereka (Terdakwa) telah menjalani masa penahanan atau sebagai tahanan kota,” sebutnya.

Adapun kasus ini bermula saat 93 pekerja termasuk para terdakwa yang bekerja di PT Wika Beton menuntut Tunjangan Hari Raya ( THR). Untuk itu, mereka mempertanyakan hal tersebut kepada manajemen PT Wika Beton dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Namun, kemudian mereka dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) usai dilaporkan Manager Teknik dan Mutu PT Wika Beton dengan tuduhan aksi unjuk rasa tersebut menghalang-halangi karyawan PT Wika Beton untuk masuk kerja di perusahaan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.