Polisi Bebaskan 7 Nelayan dan 3 Jurnalis Persma yang Ditangkap Usai Aksi Demo

Polisi Bebaskan 7 Nelayan dan 3 Jurnalis Persma yang Ditangkap Usai Aksi Demo

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Pihak Kepolisian akhirnya melepaskan 7 nelayan bersama 1 aktivis mahasiswa dan 3 jurnalis Pers Mahasiswa (Persma) yang sebelumnya ditahan pada Sabtu 12 September 2020 kemarin.

Sebelumnya, sebelas orang tersebut ditangkap aparat kepolisian Polairud Polda Sulawesi Selatan saat pulang dari aksi protes di Wilayah Copong (wilayah tangkap ikan nelayan), Sabtu pagi 12 September 2020.

Pada Sabtu pagi itu, ada ratusan nelayan yang didominasi ibu-ibu menggunakan tiga perahu Jolloro dan 45 lepa-lepa (perahu tradisional ukuran kecil) mendatangi lokasi tambang pasir.

Mereka membentangkan spanduk, memprotes dan mengusir kapal milik Boskalis (Kontraktor Proyek Reklamasi) yang beroperasi di lokasi tersebut hingga kapal itu pergi.

Namun, saat para nelayan pulang, kapal speedboat milik Polairud Polda Sulsel datang menghadang dan menangkap sebelas orang yang ada di dalam salah satu kapal.

Baca Juga

Sebelas orang tersebut, yakni tujuh nelayan, satu mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat. Tiga orang mahasiswa yang ditangkap lainnya merupakan jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan aksi, yaitu: Hendra dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-UH), Mansur dan Raihan dari Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI). 

Kini, setelah sehari semalam diinterogasi kepolisian, mereka akhirnya dilepaskan oleh Polairud atas upaya advokasi yang dilakukan berbagai pihak, salah satunya LBH Makassar.

“Setelah lebih dari 1×24 jam diinterogasi di Kantor Dit. Polairud Polda Sulsel, 7 Nelayan (termasuk seorang anak 16 tahun), 1 Mahasiswa/aktivis lingkungan dan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” tulis akun instagram LBH Makassar.

“Sekitar pukul 11.20 wita 13 September 2020 ditemani Penasehat Hukum YLBHI LBH Makassar mereka berjalan keluar dari dalam Kantor Dit Polairud.

Mereka langsung disambut keluarga, kawan dan massa yang bersolidaritas, yang sejak kemarin sudah menunggu di depan Kantor Dit Polairud dan mendesak pembebasan para nelayan dan Jurnalis pers Mahasiswa.

Dari 11 orang yang didampingi LBH Makassar dan ASP, setelah menjalani pemeriksaan mereka tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana, sehingga demi hukum harus dibebaskan,” tambahnya.

Kecaman Komite Keselamatan Jurnalis 

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam aksi semena-mena aparat tersebut. Berikut pernyataannya:

Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel yang melakukan penangkapan paksa terhadap tiga jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar saat meliput aksi Nelayan Kodingareng, Sabtu, 12 September 2020.

Mereka yang ditangkap adalah Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI), dan Raihan (CakrawalaIDE UPPM -UMI). Selain mereka, ada tujuh nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut ditangkap.

Informasi yang diterima AJI Makassar, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari polisi. 

Kemudian mereka diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor. 

Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai penangkapan ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya. 

Undang-undang Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Atas penangkapan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap:

1. Mendesak aparat kepolisian membebaskan segera tiga jurnalis pers mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang.

2. Mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers.

Hormat Kami
Komite Keselamatan Jurnalis

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.