Terkini.id – Tim pengacara Habib Rizieq Shihab keberatan dengan bukti yang diberikan oleh pihak kepolisian selaku pihak tergugat dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2021.
Keberatan kubu Rizieq berkaitan dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi maupun ahli yang tidak lengkap.
Alamsyah Hanafiah, salah satu tim pengacara Rizieq mengatakan, pihak pemohon hanya membuktikan halaman bagian depan dan belakang saja.
Contoh bukti yang ditunda atau pending itu adalah T4 sampai T8, T15 sampai T52, T157 sampai T163, dan T90.
“Kami tadi untuk yang dari pihak termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di-pending, yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah-tengahnya tidak diikutsertakan,”bebernya.
- Wabup Jeneponto Pimpin Rakor TPPS, Tekankan Kolaborasi dan Hilangkan Ego Sektoral
- Sekprov Sulsel Buka Rakor KIPT, Ajak Sinergi Bangun Kawasan Transmigrasi Maju dan Mandiri
- Makassar Jadi Pusat Sport Tourism, Rider Jetski Dunia Siap Berlaga di Pantai Biru
- Wali Kota Makassar Serukan Camat dan Lurah Perkuat Koordinasi Hingga Tingkat RT/RW
- Ikuti Jalan Sehat Anti Mager 356 Tahun Sulsel, Hadiah Rumah, Umroh hingga Sepeda Motor Menanti
“Alasan mereka BAP tentang pembuktian. Jadi akhirnya kita keberatan, ditolak hakim,” lanjut Alamsyah di sela-sela sidang, seperti mengutip suaracom, jaringan terkini.id.
Tak hanya itu, Alamsyah menyebutkan bukti lain yang ditunda oleh pihak termohon. Salah satunya adalah dokumen dari Puskesmas.
“Kemudian ada lagi dokumen-dokumen dari Puskesmas, dari pendapat epidemiologi segala macam tadi tidak jelas diproduksi dari mana dan tidak ada yang bertanda tangan. Kami juga keberatan tadi di-pending itu,” sambungnya.
Merespons hal itu, tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa bukti yang mereka serahkan sudah lengkap. Hanya saja, bukti-bukti tersebut kurang rapi.
“Tidak ada yang di-pending, yang di-pending itu, karena ada juga yang harus, dilengkapi. Ada juga yang penomorannya, lampiran-lampiran yang ada itu, perlu dirapikan lagi,” tutup Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki. (suaracom).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.