Terkini.id, Jakarta – Polri mengatakan bahwa cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean tengah diterima oleh pihaknya dan tengah diselidiki.
Adapun kasus Ferdinand termasuk dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA yang dapat menimbulkan keonaran.
Penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan usai Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu, 5 Januari 2022 kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditindak secara adil, transparan, dan berkeadilan.
“Ini kan dugaan tindak pidana dapat menerbitkan keonaran. Tentu ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya pada Kamis, 6 Januari 2022, seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pelapor memberikan pelaporan mengenai Ferdinand atas dugaan telah melanggar ketentuan.
Adapun ketentuan yang dimaksud, yakni Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian.
Selain itu, ia juga diduga juga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Ahmad mengatakan bahwa laporan tersebut sudah tentu diterima dan barang bukti sudah dikumpulkan.
“Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima. Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kami terima berupa postingan dan screenshoot dari akun milik bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa perkara ini masih diproses oleh penyidik Bareskrim. Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas kasus itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
