Terkini.id, Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya merilis penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu 6 September 2020 pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap penangkapan Reza dilakukan pada Jum’at 4 September 2020 di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Waktu kejadian Jumat kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur,” ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya dikutip dari detikcom.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 clip sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap sabu, dan korek api.
Yusri juga menyebutkan, Reza diketahui positif sabu atau amphetamine. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan urine sesaat setelah Reza diciduk pada Jumat (4/9/2020).
- Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU, Fadli Ananda: Kombinasi Pengusaha dan Pemimpin Umat
- Pemkot Makassar Gandeng BPN Tata Aset dan Administrasi Pertanahan
- Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Gelar Aksi Mengetuk Pintu Langit di 71 Cabang
- Halim dan Andi Tasmira, Dua Insan Kemenag Warnai Semarak Maulid Nabi di Desa Lembanna
- Briton Family Gathering 2026 Perkuat Kebersamaan Keluarga dan Semangat Upgrade Makassar
“Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan, Reza menggunakan sabu sudah selama 4 bulan untuk mengisi waktu kosong karena pandemi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
