Terkini.id, Wajo– Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Bambang Supriady S.E, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang penyalahguna narkotika di Desa Bontouse, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo.
Pelaku yakni MH 45 tahun, warga Kel. Cina, Kec. Pammana, Kab. Wajo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram, selain itu juga di amankan satu buah ponsel, dan satu plastik berwarna hitam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Bontouse. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi dan berhasil menghentikan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu yang diselipkan di saku celana sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Bambang Supriady.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah.
- Panen Ketiga Sipakatau: Saat Kebun Warga Maccini Parang Kota Makassar Mulai Dilirik hingga Nunukan
- Dari Antrean BBM ke Pemasok Industri Baterai, Kedaulatan Energi Sedang Dibangun di Sulawesi
- Dua Pengusaha Kuliner Asal Sidrap Raih Penghargaan di MFC Award 2026
- Lazuna Chicken Raih Dua Penghargaan MFC Award 2026, Tiga Tahun Berturut-turut Jadi Favorit
- Perkuat Eksklusivitas Kawasan, Tallasa City Bangun Private Club House di Alstonia
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
