Terkini.id, Wajo– Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Bambang Supriady S.E, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang penyalahguna narkotika di Desa Bontouse, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo.
Pelaku yakni MH 45 tahun, warga Kel. Cina, Kec. Pammana, Kab. Wajo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram, selain itu juga di amankan satu buah ponsel, dan satu plastik berwarna hitam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Bontouse. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi dan berhasil menghentikan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu yang diselipkan di saku celana sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Bambang Supriady.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
- Resmi Dilantik, DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Perkuat Peran Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan JHT bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pertama di Indonesia
- Temuan Awal Dana Pungli Rp1,86 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Perumahan Gowa, Polisi Telusuri "Aktor" Lainnya
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
