Polisi Tahan Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra: Supaya Tidak Melarikan Diri

Polisi Tahan Nikita Mirzani Terkait Laporan Dito Mahendra: Supaya Tidak Melarikan Diri

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Polisi resmi menahan selebriti kontroversial, Nikita Mirzani terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang usai sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa 25 Oktober 2022.

Freddy mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.

“Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” kata Freddy Simandjuntak seperti dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Baca Juga

Lebih lanjut, Freddy juga menyampaikan bahwa penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

“Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Freddy.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.