Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini polisi menetapkan dua orang tersangka setelah melakukan penggerebekan pada salah satu klinik rapid test yang diduga melakukan pemalsuan surat rapid tanpa proses pemeriksaan.
Kedua tersangka ini ditetapkan setelah polisi memeriksa 5 orang pegawai klinik yang berlokasi di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kombes Pol Nasrun Pasaribu sebagai Kapolresta Banyuwangi mengatakan bahwa kedua tersangka terbukti telah melakukan tindakan pemalsuan surat rapid test.
“Dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka melakukan tindakan pemalsuan surat hasil antigen tanpa melalui pemeriksaan swab atau uji usap,” ujar Nasrun, seperti dikutip pada Liputan6.com pada Minggu 6 Februari 2022, malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua orang tersangka ini kemudian mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku telah membuat dan mengeluarkan surat hasil tes rapid tanpa pemeriksaan.
Dan saat ini keduanya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Keduanya masih diperiksa secara intensif,” jelas Nasrun Pasaribu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menggerebek sebuah klinik rapid test di sekitar pelabuhan Ketapang pada Kamis, 3 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB lantaran diduga telah memalsukan surat rapid tanpa pemeriksaan swab.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
