Terkini.id, Jakarta – Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait perjalan udara. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.
“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Oktober 2021.
Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
Dengan kata lain, syarat tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan diperbolehkan untuk naik pesawat antarwilayah di luar Jawa dan Bali.
Syarat tersebut berlaku sebagai alternatif untuk tes PCR.
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan latar belakang kebijakan terbaru ini. Menurut dia, ada tiga pertimbangan yang diambil pemerintah dalam penerapan kebijakan baru ini.
Pertama, saat ini laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa-Bali masih sangat kurang.
Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum,” tutur Syafrizal, dilansir dari Detikcom.
Ketiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Selanjutnya Safrizal juga menambahkan meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi Covid-19 belum selesai.
“Meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Safrizal menekankan, pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat masih akan terus dievaluasi.
“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19,” ujar Safrizal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
