Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Demokrat, Syahrial Nasution heran dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menyebut bahwa usulan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bagian dari demokrari.
Ia mempertanyakan apakah hal demikian juga berlaku bagi orang yang mengusulkan sistem pemerintahan diganti dengan sistem lain, seperti khilafah, federal, atau komunis.
“Mengherankan penjelasan yang disampaikan presiden. Usul tunda Pemilu dan perpanjangan jabatan presiden disebut bagian dari demokrasi. Padahal jelas-jelas menabrak konstitusi,” kata Syarial Nasution melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 5 Maret 2022.
“Bagaimana dengan orang yang usul supaya sistem pemerintahan diganti khilafah, federal atau komunis? Kalau dikonstitusional boleh?” sambungnya.
Dilansir dari Kompas, Presiden Jokowi telah buka suara soal wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
Ia menyebut dirinya akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 4 Maret 2022.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa siapa pun boleh saja mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, baik itu menteri atau partai politik.
Hal itu karena, menurutnya, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat,” kata Jokowi.
“Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
