Polres Gowa: Pengedar Uang Palsu Sebanyak Rp 9,6 Juta Adalah Ibu Rumah Tangga

Polres Gowa: Pengedar Uang Palsu Sebanyak Rp 9,6 Juta Adalah Ibu Rumah Tangga

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Gowa – Kepolisian Resort (Polres) Gowa menyampaikan, wanita yang diamankan warga karena ketahuan berbelanja memakai uang palsu adalah seorang IRT atau Ibu Rumah Tangga.

Seperti diketahui, wanita tersebut yakni He (26) sebelumnya diamankan warga lantaran berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Sentral Minasa Maupa Gowa, Kamis 26 Desember 2019.

Wanita tersebut berbelanja dengan uang pecahan Rp 100 ribu palsu yang besarannya mencapai hampir Rp 10 juta.

Setelah diamankan warga dan dihitung oleh pihak kepolisian, ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 palsu sebanyak 96 lembar (Rp9,6 juta).

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019 mengungkapkan, pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah memakai uang palsu tersebut.

Baca Juga

Kata dia, pelaku sengaja memanfaatkan momentum hari besar, khususnya saat sedang ramai pengunjung untuk mengecoh para pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ibu Rumah Tangga ini diamankan Oleh Personil Polres Gowa setelah tertangkap tangan mengedarkan Uang Palsu Pecahan Rp.100.000,- Sebanyak Rp.9.600.000,” jelas Polres Gowa melalui akun media sosialnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.